Powered By Blogger

Rabu, 20 Juli 2011

Pengertian Cybercrime

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.Cybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, kita mengenal adanya 2 jenis kejahatan sebagai berikut:
a.Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
b.Kejahatan kerah putih (white collar crime)

Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktivitasnya
a. Unauthorized Access
b. Illegal Contents
c. Penyebaran virus secara sengaja
d. Data Forgery
e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
f. Cyberstalking
g. Carding
h. Hacking dan Cracking
i. Cybersquatting and Typosquatting
j. Hijacking
k. Cyber Terorism

Berdasarkan Motif Kegiatannya
a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
• Pornografi
• Cyberstalking
• Cyber-Tresspass
b. Cybercrime Menyerang Hak Milik (Against Property)
c. Cybercrime Menyerang Pemerintah (Against Government)

Penanggulangan Cybercrime
1)Mengamankan Sistem
Tujuan yang paling nyata dari sebuah sistem
keamanan adalah mencegah adanya perusakan
bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai
yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara
terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasi
kemungkinan perusakan tersebut.
Sistem keamanan yang terintegrasi berarti
berusaha memikirkan segala hal yang dapat
menyebabkan celah-celah unauthorized actions
bersifat merugikan.

2)Perlunya Cyberlaw
Optimalisasi peranan hukum dalam
perkembangan teknologi membutuhkan
kelengkapan perundang-undangan yang
berkualitas. Misalnya memperluas pengertian
“barang” secara konvensional sehingga mencakup
data, program, atau jasa komputer dan
telekomunikasi, pengertian “surat” yang selama ini
hanya dibedakan atas surat akta dan bukan akta
diperluas mencakup data yang tersimpan dalam pita
magnetik, disket dan lain sebagainya.

3)Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah
maupun NGO (Non Government Organization),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan
di internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime
and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai
sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice.
Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime,
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan
cybercrime.

SEMOGA BERMANFAAT copy right medjaya group

Tidak ada komentar:

Posting Komentar